Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Idulfitri, Peneliti BRIN Akui Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah mengakui komentarnya yang viral di Facebook.
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Oknum peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah terkait dengan isu perbedaan 1 Syawal 1444 atau Idulfitri telah mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut diunggah oleh akun Twitter @Iphoel_Goes, Senin (24/4/2023). Warganet tersebut langsung mendatangi rumah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) usai mengetahui isu viral tersebut.

Kedatangannya murni merupakan inisiatif sendiri tanpa mewakili institusi dan organisasi apapun yang terkait. Alamat rumah APH tidak jauh dari rumah pemilik akun @Iphoel_Goes.

Dia ingin membuktikan bahwa alamat rumah yang ditulis APH sesuai dengan kenyataan. Lama pertemuan tersebut sekitar 1,5 jam.

Dia menjelaskan bahwa APH membenarkan komentar ancaman pembunuhan yang ditulis dalam laman Facebook yang viral. APH beralasan komentar ditulis lantaran tidak menerima hasil diskusi di media sosial yang tidak sesuai dengan keinginannya.

APH mengaku menyesal dan meminta maaf telah membuat tulisan itu dan tidak menyangka atas respons yang terjadi di masyarakat. APH juga memastikan akun Facebook-nya tidak dalam keadaan diretas, atau menulis atas kesadaran diri sendiri.

Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah yang mendesak APH untuk memberi klarifikasi dan minta maaf.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DI Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan APH berkomentar kasar dan berisiko terkena ancaman pidana pembunuhan di akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait dengan perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.

"Mendesak akun AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberi klarifikasi dan minta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis," tulis Anton dalam siaran pers, Senin (24/4/2023).

Menurutnya, tindakan APH telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Dirinya juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terkait dengan tindakan ASN tersebut.

APH mengeklaim darah semua warga Muhammadiyah adalah halal. Dia juga menuding organisasi Islam tersebut telah disusupi Hizbut Tahrir.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak b*c*t emang!!!! Sini saya b*n*h kalian satu-satu," tulis APH.

APH mempersilakan masyarakat untuk melaporkan komentarnya dengan ancaman pasal pembunuhan dan mengaku siap untuk dipenjara.

"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper