Bisnis.com, JAKARTA - Usai viral dengan ancaman bunuh warga Muhammadiyah, beredar surat pernyataan maaf dari Andi Pangerang Hasanuddin (APH), oknum peneliti BRIN.
Berdasarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial Twitter, Senin (24/4/2023), tertulis nama APH yang merupakan ASN di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan alamat yang dikaburkan.
Surat tersebut tertulis bahwa APH memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentarnya yang viral di media sosial Facebook pada Minggu (23/4/2023).
APH mengeklaim komentar tersebut ditulis atas dasar emosi dan ketidakbijaksanaan usai melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentas saya tersebut," tulis APH di atas meterai Rp10.000.
Sebelumnya, akun Facebook Thomas Djamaluddin menuliskan komentar dengan menandai (tag) akun Aflahal Mufadilah yang isinya "Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas."
Baca Juga
Adapun, dalam akun tersebut, Thomas Djamaluddin merupakan profesor riset astronomi-astrofisika, Pusat Riset Antariksa BRIN. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada periode 2014 - 2021.
Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah yang mendesak APH untuk memberi klarifikasi dan minta maaf.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DI Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan APH berkomentar kasar dan berisiko terkena ancaman pidana pembunuhan di akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait dengan perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.
"Mendesak akun AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberi klarifikasi dan minta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis," tulis Anton dalam siaran pers, Senin (24/4/2023).
Menurutnya, tindakan APH telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Dirinya juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terkait dengan tindakan ASN tersebut.
APH mengeklaim darah semua warga Muhammadiyah adalah halal. Dia juga menuding organisasi Islam tersebut telah disusupi Hizbut Tahrir.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak b*c*t emang!!!! Sini saya b*n*h kalian satu-satu," tulis APH.
APH mempersilakan masyarakat untuk melaporkan komentarnya dengan ancaman pasal pembunuhan dan mengaku siap untuk dipenjara.
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihan pergaduhan kalian!!!" tulisnya.