Bisnis.com, SOLO - Polda Lampung menghentikan kasus pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro atas dugaan ujaran kebencian.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana soal kritik yang dilayangkan Bima.
"Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang dilayangkan oleh seorang bernama Ghinda Ansori tersebut.
"Sedang didalami, tapi kami sedang fokus melakukan urusan mudik Lebaran karena ini lebih penting, menurut saya, daripada (laporan soal pengkritik Pemprov Lampung) itu," kata dia.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4).
Baca Juga
"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda.
Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.
"Tak ada suruh gubernur, saya langsung yang laporkan. Kan kalau disuruh gubernur, kenapa Bima saja yang dilaporkan? Kan banyak konten lain, termasuk content creator dan media online lainnya yang mengkritisi, tapi tidak saya laporkan. Dan kenapa Bima? Karena dia ada bahasa itu. Ini dari saya pribadi, dari putra daerah Lampung yang merasa daerahnya direndahkan dengan sebutan dajal oleh Bima," kata Ghinda.