Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara terkait 1.746 pengaduan soal tunjangan hari raya atau THR 2023 yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji menyebut, banyak faktor yang memengaruhi atas ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR kepada pekerja.
Diungkapkan Adi, meski kondisi ekonomi Tanah Air berangsur-angsur membaik, namun masih banyak pengusaha yang sedang berjuang dengan kondisi cashflow yang belum bergerak, keadaan di luar dugaan, atau memang kondisi perusahaan yang masih berat untuk mengeluarkan THR.
“Apalagi di zaman yang serba tidak pasti ini. Masih banyak pengusaha yang belum mampu beradaptasi dengan perubahan. Alih-alih bangkrut, mereka masih berjuang untuk mampu menggaji pegawai dan bangkit kembali,” kata Adi kepada Bisnis, Selasa (18/4/2023).
Untuk menstabilkan kondisi perusahaan, lanjut dia, membutuhkan waktu, di mana kemampuan tiap perusahaan berbeda-beda untuk memulihkan kembali usahanya, tergantung dengan kesulitannya, manajemennya, dan lainnya.
Melihat kenyataan tersebut, Adi menilai perlu disikapi dengan baik antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan melakukan musyawarah mufakat untuk menghindari miss informasi atau mengedepankan bipartit antara kedua pihak jika belum mampu membayar THR.
Baca Juga
“Penyelesaian hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dahulu agar ada solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Pun belum bisa dibayarkan sekaligus, Adi menyebut kemungkinan THR bisa dicicil atau ditunda, sesuai dengan mampu tidaknya perusahaan dan kesepakatan kedua pihak.
Pemerintah juga bisa turun langsung dalam memediasi permasalahan THR ini.
Kadin Minta Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Meski demikian, Kadin juga bicara cukup tegas terkait pelaku usaha yang menghindari kewajiban itu.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang mampu membayar THR namun menghindari kewajiban tersebut, Adi sangat mendukung untuk dilaporkan dan diperiksa.
“Namun saya yakin banyak pula yang terkendala dengan kondisi. Sehingga biarkan mekanisme [pelaporan, investigasi, dan penyelesaian] yang sudah disepakati dilakukan dan sikapi dengan obyektif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, per 18 April 2023 pukul 09.56 WIB Kemenaker menerima sebanyak 1.746 pengaduan melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023.
Aduan tersebut dengan rincian 834 aduan THR tidak dibayar, 591 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 321 aduan THR terlambat dibayar. Jika dilihat berdasarkan wilayah, aduan tertinggi berasal dari wilayah DKI Jakarta sebanyak 564 aduan, diikuti Jawa Barat 367 aduan, Banten 152 aduan, Jawa Tengah 185 aduan, dan Jawa Timur 129 aduan.
Sementara, aduan terendah berada di Papua Barat dan Sulawesi Barat dengan total aduan 0.