Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penghalangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan adanya tindakan menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan, dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) atas perkara tersebut.
Laporan tersebut dikirimkan Boyamin kepada akun pengaduan KPK.
"Pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM [IS] yang terkait pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Dugaan tersebut awalnya sudah sempat mengemuka di media sosial.
Oknum pejabat yang dimaksud Boyamin menyatakan pengakuan terkait dengan mendapatkan dokumen atau materi tersebut dari Menteri, yang menerimanya dari internal KPK.
Baca Juga
Atas dugaan tersebut, Boyamin menilai terduga pelaku pembocoran dokumen penyelidikan itu telah melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya berujung pada gagalnya perkara naik ke penyidikan serta gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Perbuatan pihak sasaran [oknum] setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT," lanjutnya.
Dalam laporannya, Boyamin menduga pembocoran dokumen itu terjadi pada sekitar 28 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023, di DKI Jakarta.
Dia juga mengajukan beberapa saksi yang nantinya bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ketua KPK Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dia membeberkan dua identitas terlapor yakni IS selaku terduga penerima yang menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan kawannya.
Kemudian, MAT yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.
"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tutup Boyamin.