Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Jokowi Resmi Bubarkan 2 BUMN, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero), salah 1 BUMN yang akan ditutup oleh Kementerian BUMN.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero), salah 1 BUMN yang akan ditutup oleh Kementerian BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero.

Aturan tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tertuang dalam PP No.17/2022. Lewat beleid ini Jokowi menegaskan bahwa sejak berlakunya PP tersebut PT Kertas Kraft Aceh secara resmi bubar. 

"Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU," demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (6/4/2023).

Adapun penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023. "Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara."

Sementara itu aturan terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero) tertuang dalam PP No.18/2023. Substansi beleid ini tidak jauh berbeda dengan aturan pembubaran Kertas Kraft Aceh. Selain waktu pembubaran, semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi juga akan disetorkan ke kas negara.

Pembubaran Industri Gelas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang tertuang di surat No.S-149/MBU/03/2022 pada tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/196 tanggal 10 Maret 2022.

Istaka Karya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Aturan pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. "Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023).

Sekadar catatan bahwa sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu itu diputus pailit.

Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke Kas Negara."

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu. ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik. 

Proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara."

Dalam catatan Bisnis, Istaka Karya dan PT ISN masuk gelombang kedua BUMN yang dibubarkan Jokowi pada tahun ini. Sebelum Istaka dan PT ISN, Jokowi telah terlebih dahulu membubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper