Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suyono dari 6 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Suyono adalah pemilik Group Walet yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias LPEI.
Majelis tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Suyono terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp576 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika uang tersebut tidak dibayarkan harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Suyono lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pasalnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, terdakwa hanya diganjar 6 tahun penjara dan ancaman tambahan hukuman 2 tahun jika tidak membayar uang pengganti senilai Rp576 miliar.