Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Kertas Kraft Aceh, BUMN Tempat Kerja Pertama Jokowi yang Resmi Disuntik Mati

Presiden RI, Joko Widodo, resmi membubarkan dua BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, SOLO - Presiden RI, Joko Widodo, resmi membubarkan dua BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero.

Ternyata, salah satu BUMN yang dibubarkan Jokowi adalah tempat pertama sang pemimpin negara itu berkerja.

BUMN yang dimaksud adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Jokowi diketahui pernah bekerja di BUMN tersebut pada tahun 1980-an.

"Dulu saya bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Tahun 1985, 1986, 1987, 1988. Semua ini hidup. Ekonomi Aceh juga kelihatan gerakannya dulu," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam pembangunan KUR BSI yang disiarkan virtual, Jumat (10/2/2023).

Setelah lulus dari Perhutanan UGM, Jokowi akhirnya diterima bekerja di PT. Kertas Kraft Aceh. Sesuai dengan namanya, BUMN ini merupakan perusahaan yang berlokasi di wilayah Aceh.

Di PT. Kertas Kraft Aceh, Jokowi ditugaskan bekerja dan memimpin pembibitan pohon pinus. Bisa dikatakan jika PT. Kertas Kraft Aceh menjadi salah satu saksi bisu perjalanan karier sang pemimpin negara.

Akan tetapi pada 2023 ini, justru dari tangan Jokowi sendiri PT. Kertas Kraft Aceh akhirnya disuntik mati.

Aturan tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tertuang dalam PP No.17/2022. Lewat beleid ini Jokowi menegaskan bahwa sejak berlakunya PP tersebut PT Kertas Kraft Aceh secara resmi bubar. 

"Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU," demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (6/4/2023).

Adapun penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023. "Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara."

Sementara itu aturan terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero) tertuang dalam PP No.18/2023. Substansi beleid ini tidak jauh berbeda dengan aturan pembubaran Kertas Kraft Aceh. Selain waktu pembubaran, semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi juga akan disetorkan ke kas negara.

Pembubaran Industri Gelas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang tertuang di surat No.S-149/MBU/03/2022 pada tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/196 tanggal 10 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper