Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, pendanaan terorisme dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang NKRI
PPATK dibentuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah Indonesia mengangkat Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan oktober 2002 berdasarkan keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003 dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 2010 Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.
Keberadaan Undang-Undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, serta dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektifitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.
Hal tersebut membuat setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK Selain itu wajib menolak atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun.
Ini fungsi PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU):
1. Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor: dan
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang PPATK berwenang:
1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.
5. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang
6. Mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum Internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
7. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan
8. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Pada tahun 2013 PPATK meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam menyelenggarakan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Pada tahun 2014 PPATK kembali meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam Penyelenggaraan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) yang dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk membantu dalam proses seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Pada tahun 2015 Indonesia keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme, yaitu keluar dari daftar Public Statement FATF dan raih peringkat pertama penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat