Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta satuan pendidikan dasar untuk segera menghapus tes baca, tulis, dan hitung (casiltung) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru sekolah dasar (SD).
Hal tersebut menjadi salah satu mandat yang dipesankan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam program Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
Nadiem mengatakan, tes calistung sebagai kriteria penerimaan peserta didik baru SD sebenarnya menyalahi aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dia menyebut bahwa tes tersebut telah menghilangkan hak anak-anak Indonesia untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar. Sebab, masih banyak anak di Indonesia yang baru pertama kali mendapatkan pendidikan formal di SD.
Oleh karenanya, pembelajaran calistung seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari para tenaga pengajar di SD.
“Tidak ada abu-abu, ini adalah haknya anak untuk masuk SD dan jangan sampai SD itu merasa tidak punya tanggung jawab sama sekali untuk mengajarkan calistung,” ujarnya dalam agenda peluncuran Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Nadiem menilai bahwa tes calistung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru SD justru dapat menimbulkan perasaan belajar tidak menyenangkan pada anak. Hal ini membuat anak kehilangan percaya diri lantaran merasa dirinya kurang cerdas.
“Selain itu, fokus ekslusif kepada calistung sempit ini adalah kita hilang berbagai macam skill yang sama pentingnya atau bahkan lebih penting dari calistung,” sambungnya.