Menurut buruh
Hal tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan buruh. Buruh menyoroti jika permasalahannya bukan ada atau tidaknya upah minimun setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, masalah ketidakjelasan kenaikkan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada UU Cipta kerja disebutkan jika kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu.
Said mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya kalimat berhenti pada "berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi" saja.
Ini mirip dengan kondisi buruh di Sulawesi Tenggara. Ilhamsyah, Ketua Bappilu Partai Buruh, mengatakan jika upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
"Kita tahu untuk wilayah Sulawesi Tenggara, di Morosi misalnya, upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah itu masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak. Upah minimum Rp 2.800.000 itu masih jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak." Ilhamsyah, Ketua Bappilu Partai Buruh dilansir dari Twitter Partai Buruh.