Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Persepsi Buruh dan Kemnaker soal Aturan Upah Minimun di UU Cipta Kerja

Upah minimun menjadi isu yang sering dibicarakan setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja.
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Menurut buruh

Hal tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan buruh. Buruh menyoroti jika permasalahannya bukan ada atau tidaknya upah minimun setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, masalah ketidakjelasan kenaikkan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada UU Cipta kerja disebutkan jika kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. 

Said mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya kalimat berhenti pada "berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi" saja.

Ini mirip dengan kondisi buruh di Sulawesi Tenggara. Ilhamsyah, Ketua Bappilu Partai Buruh, mengatakan jika upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari kebutuhan hidup layak.

"Kita tahu untuk wilayah Sulawesi Tenggara, di Morosi misalnya, upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah itu masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak. Upah minimum Rp 2.800.000 itu masih jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak." Ilhamsyah, Ketua Bappilu Partai Buruh dilansir dari Twitter Partai Buruh.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper