Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji Kemnaker kepada Buruh soal Ribut-ribut Upah Minimun di UU Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan keterangannya soal upah minimum di UU Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melontarkan sejumlah janji kepada buruh soal aturan upah minimum di UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, pemerintah melalui DPR telah menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 lalu.

Salah satu hal yang saat ini menjadi sorotan adalah masalah aturan upah minimun buru di UU Cipta Kerja. Berdasarkan pasal 88C penetapan Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

Banyak asumsi muncul di kalangan masyarakat tentang aturan upah minimum ini. Akan tetapi, Kemnaker akhirnya angkat bicara dan memberika penjelasan.

Dilansir Bisnis.com dari Instagram resmi Kemnaker, Kementerian tersebut menjanjikan satu kepada buruh dan masyarakat soal aturan upah minimun di UU Cipta Kerja.

Pertama, Kemnaker menegaskan jika upah minimun tetap ada. Mereka menuturkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan bisa menetapkan UM kabupaten/kota.

Selanjutnya, terkait upah buruh, tidak ada perubahan pada sistem pengupahan. Upah, lanjut mereka, dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Selain soal upah, Kemnaker juga menjawab tentang isu PHK. Dengan tegas, mereka mengatakan jika perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak kepada karyawannya.

“Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tulis Kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper