Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Thrifting, Polda Metro Jaya Amankan 535 Bal Baju Bekas

Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor pakaian bekas atau thrifting di wilayah Jakarta, sebanyak 535 karung disita.
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor pakaian bekas atau thrifting di wilayah Jakarta, sebanyak 535 karung disita.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) yang disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan.

“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Auliansyah di Polda Metro, Jumat (24/3/2023).

Dalam kasus ini, Auliansyah menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang seorang berinisial OW selaku importir thrifting.

Untuk modus operandi, OW melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” ujar Auliansyah.

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan bahwa perbutan OW ini mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil di dalam negeri, sehingga berkurang penerimaan atau devisa negara dari sektor impor.

Akibat perbuatannya, tersangka OW dijerat Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lima tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas.

Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasarkan pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).

Pihaknya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper