Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road: Semua Dihentikan!

Pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama puasa Ramadan 1444 H/2023.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 23 Maret 2023  |  14:06 WIB
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road: Semua Dihentikan!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran - JIBI/Bisnis / Pernita Hestin

Bisnis.com, SOLO - Polda Metro Jaya melarang adanya kegiataan sahur on the road (SOTR) yang marak dilakukan oleh masyarakat di bulan puasa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, SOTR merupakan kegiatan yang banyak menimbulkan efek negatifnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kumpul-kumpul sahur di luar ruangan selama Ramadan 2023 ini.

"Kegiatan tidak produktif seperti sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan," ucap Fadil pada Senin (20/3/2023) dalam keterangan resminya, dikutip dari MetroTV.

Pihaknya pun mengeluarkan maklumat untuk melarang kegiataan SOTR yang biasanya dibungkus dengan konvoi motor.

Surat keputusan atau maklumat (Maklumat Polda Metro Jaya) tersebut memuat beberapa titik larangan seperti konvoi subuh dan melarang adanya petasan yang dibunyikan selama saur karena dianggap menimbulkan gangguan.

"Main petasan juga demikian, dihentikan karena mengganggu," lanjutnya.

Namun dia menegaskan, pihaknya akan mengizinkan kegiatan sahur berjamaah dilakukan di tempat-tempat suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sahur Sahur on the Road sahur keliling sahur bersama polda metro jaya puasa ramadan Ramadan
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top