Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bermula dari OTT, Kini Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijebloskan ke Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah divonis pidana tujuh tahun penjara.
Layar monitor menampilkan persidang tuntutan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti dituntut penjara 6,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Layar monitor menampilkan persidang tuntutan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti dituntut penjara 6,5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah divonis pidana tujuh tahun penjara atas kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen dan hotel. 

Awalnya, Haryadi merupakan salah satu kepala daerah pada tahun lalu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta juga memvonis terpidana lainnya yakni Triyanto Budi Yuwono dengan hukuman empat tahun penjara. 

"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (21/3/2023). 

Untuk diketahui, hukuman pidana penjara yang dijalani Haryadi Suyuti selama 7 tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. 

Triyanto juga menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.

Melansir Antara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro pada kurun waktu 2019-2022. 

Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dakwaan pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana idubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Namun demikian, vonis hakim kepada Haryadi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yakni pidana penjara selama enam tahun setengah.

Proses hukum kepada Haryadi bermula pada saat dia terjaring OTT KPK, Kamis (2/6/2022). Dia menjadi salah satu dari 10 orang yang terjaring OTT KPK selama 2022. 

Untuk diketahui, politikus Golkar menjabat Wali Kota pada dua periode yakni 2011-2016 dan 2017-2022. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper