Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Pengacara Penyuap Bupati Buru Selatan Tersangka

KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka dalam kasus suap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
KPK menetapkan seorang tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Bupati Buru Selatan./Dany Saputra.
KPK menetapkan seorang tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Bupati Buru Selatan./Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat sebagai tersangka dalam kasus suap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku

Seorang pengacara itu bernama Laurenzius C.S. Sembiring atau LCSS. Sebagai penasihat hukum dari satu tersangka suap dalam kasus tersebut, Laurenzius diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan palsu di depan persidangan. 

Penetapan Laurezius sebagai tersangka menambah daftar tersangka dari kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan, yang sebelumnya sudah berjumlah tiga orang tersangka. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (20/3/2023). 

Untuk diketahui, sebelum Laurenzius, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap di Kabupaten Buru Selatan itu. Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa; swasta Johny Rynhard Kasman; dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kweiju. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Laurenzius memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dengan dugaan perkara pemberian suap pada Bupati Buru Selatan. Saat itu keduanya sudah saling kenal untuk perkara gugatan yang diajukan Ivana. 

Pada sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan. 

Kemudian, Ivana menandatangani surat kuasa khusus pada Laurenzius. Setelah itu, dia diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Pertama, transfer uang dari Ivana kepada Bupati Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.

Kedua, perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop. Ketiga, memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS. 

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik," jelas Ghufron.

Pada proses penyidikan, setelah fakta-fakta hukum ditemukan, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun Laurenzius.

Kemudian, saat persidangan Tagop di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, KPK menyebut Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakan yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka keempat dalam kasus suap itu disangkakan dengan pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper