Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Gerebek 9 Ruko yang Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor

Bareskrim bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi gudang pakaian bekas impor.
Bareskrim Gerebek 9 Ruko yang Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor
Bareskrim Gerebek 9 Ruko yang Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor dan dilakukan penggrebekan setelah ada atensi dari Kapolri terkait dengan impor pakain bekas.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri [Jenderal Listyo Sigit Prabowo] terkait importasi pakaian bekas,” kata Whisnu dalam keterangnya, Selasa (21/3/2023).

Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pengebrekan di 9 ruko dan menemukan adanya balpres dengan jumlah sekitar kurang lebih 513 balpres.

Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ujarnya.

Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi garis polisi.

Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga sudah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan antara lain di Sumut, Kepri, Jakarta, Jatim, Kalbar Kaltara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting.

Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).

Listyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.

Tindakan tegas tersebut, kata Kapolri, merupakan komitmen Polri untuk mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam rangka menjaga pasar domestik sehingga pertumbuhan ekonomi dalam negeri tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper