Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Nakes Bedakan Pasien Umum dan BPJS Kesehatan, Berujung Minta Maaf

Media sosial dihebohkan dengan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membeda-bedakan pasien umum dan BPJS Kesehatan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan adanya tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membeda-bedakan pasien umum dan BPJS Kesehatan.

Ketiga nakes yang terdiri dari satu pria dan dua wanita tersebut berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Mereka berjoget ketika mendeskripsikan pasien umum, tetapi berubah ketika pasien BPJS Kesehatan.

Konten TikTok itu pun menjadi viral di media sosial hingga mendapat ribuan hujatan. Deretan nakes lain pun ikut mengomentari video tersebut dengan menyinggung bahwa sang pembuat konten tidak pantas. 

Minta maaf

Viralnya konten itu membuat tiga nakes meminta maaf setelah aksinya viral.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2, memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia," kata ketiga nakes dikutip dari TikTok @kokorinto, Sabtu (18/3/2023). 

Mereka juga meminta maaf kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), rekan nakes di seluruh Indonesia, dinas kesehatan setempat dan masyarakat Indonesia. 

Mereka mengatakan bahwa Puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan saat melayani. 

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian kami ucapkan terimakasih," tandas mereka. 

Diskriminasi pasien BPJS Kesehatan telah beberapa kali disinggung. Ombudsman RI bahkan menemukan beberapa pengaduan terkait layanan kesehatan untuk pasien BPJS Kesehatan. 

Pengaduan BPJS Kesehatan

Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty mengatakan angka pengaduan masyarakat terkait BPJS Kesehatan terus meningkat. Pada 2021, pengaduan masyarakat yang diterima mencapai 300 aduan. 

Dalam aduan yang diterima, lanjut dia, masyarakat mengkritik secara detail pelayanan kesehatan pada masing-masing Fasilitas Kesehatan (Faskes). Jumlah tersebut kemudian bertambah pada 2022, yang awalnya 300 bertambah menjadi 400 pengaduan. 

“Hal ini mencerminkan bahwa ada tanda tanya besar ada apa sistem kesehatan di negeri ini. Kuota layanan benar-benar terjadi di masyarakat atau justru tindakan yang harus dilakukan karena memang ada problem yang disikapi terus menerus-menerus,” katanya dalam YouTube Ombudsman RI, pada awal Maret silam. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak menampik pernah ada diskriminasi untuk pasien BPJS Kesehatan, di mana mereka mendapatkan perawatan di basement Rumah Sakit (RS). Dia menilai bahwa hal tersebut terjadi karena terjadinya defisit beberapa tahun lalu. 

"Karena defisit, bayarnya telat, dianggap kurang, sehingga RS ya gimana "sudah tiga hari aja." Contoh lagi sebuah rumah sakit ya, [pasien] BPJS itu di basement," kata Ghufron kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2023). 

Ghufron pun kemudian menindak tegas, bahkan tidak segan memutuskan kerja sama dengan RS yang mendiskriminasi pasien itu. Terlebih menurutnya tidak ada kebijakan yang membeda-bedakan pasien BPJS. 

Dirinya pun berharap tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021. Selain itu juga melanggar sumpah dokter. 

BPJS juga telah sepakat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menaikkan tarif yang harus dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Tingkat Lanjutan Rujukan (FKTRL). Dia pun berharap hal tersebut dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper