Bisnis.com, SOLO - Australia tengah jadi perbincangan karena mendapat izin untuk membeli kapal selam nuklir AS.
Jika rencana ini terealisasi dengan baik, maka Australia akan menjadi negara kedua setelah Inggris yang diizinkan menggunakan alutsista bertenaga nuklir buatan Amerika Serikat.
Indonesia sendiri sebenarnya bisa membeli lima unit kapal selam nuklir tersebut dengan uang Rp300 triliun yang belakangan viral karena dianggap sebagai nominal transaksi janggal pegawai Kemenkeu.
Seperti diketahui, Rp300 triliun jika dikonversikan akan menjadi 19.3 miliar dollar. Sementara harga kapal selam nuklir Virginia "hanya" 3.45 dollar per unitnya pada tahun 2021.
Dengan hitungan yang tepat, Indonesia sebenarnya bisa membeli lima unit, itupun masih ada uang sisa.
Baca Juga
Akan tetapi, perjanjian internasional melarang Indonesia membeli kapal selam nuklir.
Sebab dalam perjanjian Non-Poliferasi Nuklir, transfer bahan senjata nuklir dari negara senjata nuklir ke negara non-senjata nuklir adalah pelanggaran "terang-terangan" terhadap perjanjian.
Indonesia juga menjadi bagian dari negara yang masuk ke dalam ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality).
ZOPFAN sendiri merupakan organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan negara di kawasan ASEAN yang aman, damai, dan bebas dari senjata nuklir.
Indonesia menjadi bagian dari ZOPFAN pada 27 November 1971 bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina.
Anggota ZOPFAN dilarang mendatangkan senjata nuklir karena bisa merusak perdamaian di kawasan ASEAN.
Pengembangan zona bebas senjata nuklir sendiri kali pertama disahkan oleh anggota ASEAN pada 15 Desember 1995 di Bangkok.
ZOPFAN Tanpa Nuklir
Adapun obligasi traktat yang dibuat dan ditandatangani di Bangkok berisi sebagai berikut:
1. Untuk tidak mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai, atau menguasai senjata nuklir, pangkalan nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir di manapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.
2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenaan dengan nuklir.
3. Tidak melakukan segala kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan atau pengambilalihan peralatan nuklir apa pun juga oleh negara mana pun juga.
4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non-nuklir di mana pun juga (non-nuclear weapon state), ataupun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dari The International Atomic Energy Agency.
5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir.
6. Mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan/atau bahan-bahan radioaktif oleh siapa pun juga.
Itulah alasan mengapa Indonesia tak punya nuklir saat ini. Meski Menhan Prabowo diberikan dana, namun RI tetap tak bisa membeli alutsista nuklir dari negara nuklir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel