ZOPFAN Tanpa Nuklir
Adapun obligasi traktat yang dibuat dan ditandatangani di Bangkok berisi sebagai berikut:
1. Untuk tidak mengembangkan, memproduksi, membeli, mempunyai, atau menguasai senjata nuklir, pangkalan nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir di manapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.
2. Tidak meminta ataupun menerima bantuan berkenaan dengan nuklir.
3. Tidak melakukan segala kegiatan pemberian bantuan ataupun menyokong pembuatan atau pengambilalihan peralatan nuklir apa pun juga oleh negara mana pun juga.
4. Tidak menyediakan sumber daya atau material khusus ataupun perlengkapan kepada negara persenjataan non-nuklir di mana pun juga (non-nuclear weapon state), ataupun negara persenjataan nuklir terkecuali negara tersebut telah memenuhi perjanjian keselamatan dari The International Atomic Energy Agency.
5. Untuk mencegah operasi atau penggelaran senjata nuklir di wilayah-wilayah anggotanya dan mencegah pula dilakukannya uji coba nuklir.
Baca Juga
6. Mencegah wilayah laut kawasan Asia Tenggara dari pembuangan sampah radioaktif dan/atau bahan-bahan radioaktif oleh siapa pun juga.
Itulah alasan mengapa Indonesia tak punya nuklir saat ini. Meski Menhan Prabowo diberikan dana, namun RI tetap tak bisa membeli alutsista nuklir dari negara nuklir.