Bisnis.com, SOLO - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor.
Larangan ini akan segera dibuat dalam bentuk peraturan daerah atau perda, untuk meminimalisir pelanggaran yang telah terjadi.
Seperti diketahui, kelakuan turis asing di Bali dinilai mulai meresahkan karena bertindak semena-mena.
Tak hanya melanggar tata tertib lalu lintas, mereka juga berkendara ugal-ugalan hingga mengganti plat nomor menjadi palsu untuk bergaya.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.
Baca Juga
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujar Koster dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Di sisi lain, turis asing tetap boleh menyewa dan menggunakan mobil yang telah disediakan oleh para pelaku jasa travel.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.
Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," pungkas Koster.