Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Sering Pamer Kemewahan, Segini Perkiraan Gaji Kepala BPN Jaktim

Diketahui status Kepala Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jjika masuk golongang IVd gajinya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Ilustrasi uang. /freepik.com
Ilustrasi uang. /freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA –K epala Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra tengah jadi perbincangan pasalnya sang istri, Vidya Piscarista, kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Sejumlah foto pamer kemewahaan itu diunggah Vidya di media sosial seperti kunjungan di beberapa negara hingga foto kala berbelanja merek busana terkenal asal Italia.

Akibatnya gaya hidup istri Sudarman disorot sejumlah akun Twitter hingga viral. Bahkan bikin Menteri ATR Hadi Tjahjanto turun tangan.

Lantas berapa gaji Kepala BPN Jaktim?

Diketahui status Kepala Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rincian gaji yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Dirangkum dari laman Kementerian ATR/BPN, jabatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional masuk dalam struktural eselon II.a.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, gaji eselon II.a beragam terganung dari  golongan IVc Rp Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 atau golongan IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Golongan ini biasanya mengacu pada lama kerja.

Selain itu, PNS juga memiliki tunjangan kinerja (tukin) dengan tukin yang berbeda dan biasanya lebih tinggi dari gaji pokok.

Tukin tersebut diatur  dalam Peraturan Presiden RI Nomo 9 Tahun 2020, disebutkan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN dibagi dalam kelas jabatan, dengan tukin yang berbeda-beda.

Jika mengacu pada aturan tersebut diperkirakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra masuk pada kelas 15 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 14.721.000

Bukan hanya itu saja, PNS juga menerima tunjangan suami istri 5% dari gaji pokok,  tunjangan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper