Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Rafael Alun, Kemenhub Hingga PLN Imbau Pegawainya Tidak Pamer Kemewahan

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa semua Direktorat Jendral di kementerian menyampaikan peringatan yang sama perihal gaya hidup mewah.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Buntut dari perilaku pamer harta atau hedonisme para pejabat, salah satunya eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), membuat kementerian/lembaga mengimbau seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana. 

Berdasarkan surat edaran yang diterima Bisnis.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kompak mengeluarkan surat edaran tersebut. 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa Semua Direktorat Jendral di kementerian menyampaikan reminder atau peringatan yang sama. 

Hal ini merupakan bagian dari upaya menekankan  kembali  kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub  untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN.

“Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub,” ujarnya, Jumat (10/3/2023). 

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 1 Maret 2023 tersebut, menuliskan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara dan menjaga integritas serta nama baik instansi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governeance). 

“Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan,” bunyi salah satu imbauannya. 

Sementara itu, dalam surat edaran di lingkungan PLN tertanggal 2 Maret 2023, menyampaikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai PLN beserta keluarganya untuk tidak membagikan gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial. 

Hal serupa juga terdapat di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Surat Edaran Nomor: OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23. Salah satu imbauan yang disampaikan yaitu tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan. 

Selain itu, Pelindo mengimbau seluruh insannya untuk tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan dalam media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper