Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Akuntan Publik di Indonesia Masih Sangat Sedikit, Ini Datanya

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia, rasi akuntan publik di negara ini sebesar 1:121.792.
Ilustrasi akuntan
Ilustrasi akuntan

Bisnis.com, JAKARTA — The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) membeberkan bahwa menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada Februari 2023, jumlah akuntan publik yang terdaftar di Indonesia sebagai anggota aktif sebanyak 1.464 orang. 

Sementara itu, jumlah kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia sebanyak 472 perusahaan.

Menurut ICAEW Head of Indonesia Conny Siahaan hal itu menjadi indikasi besarnya peluang menjadi akuntan publik di Indonesia. Pasalnya jumlah akunta sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 281 juta orang. 

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sebuah data yang dikumpulkan dari Asean Chartered Professional Accountant (Asean CPA) dan data populasi negara Asean dari Worldometer pada awal tahun 2023, Indonesia memiliki rasio akuntan publik sebesar 1:121.792 terhadap total penduduk.

Padahal Conny mengungkapkan bahwa akuntan profesional memainkan peran penting karena diperlukan kemampuan menganalisis dan memberikan informasi tentang catatan keuangan, dengan area fokus seperti pelaporan keuangan, perpajakan, keuangan perusahaan, pemulihan bisnis, dan kebangkrutan.

“Akuntan profesional sering kali bertanggung jawab untuk mengaudit akun dan memberikan saran keuangan yang dapat ditindaklanjuti dalam penghematan biaya atau peningkatan profitabilitas,” katanya mengutip laporan yang diterima Bisnis, Jumat (24/2/2023).

Conny juga menilai bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperbesar peluang bagi akuntan profesional Indonesia untuk memperkaya karier di dunia akuntansi, bisnis, dan keuangan.

Kehadiran UU PPSK, kata Conny, digagas untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia, termasuk peningkatan kualitas para pekerja di sektor keuangan, yaitu akuntan publik.

Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU PPSK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi dan para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi.

“Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. UU ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi sebagai akuntan publik yang resmi dan bersertifikat,” kata Conny.

Conny menilai dengan adanya UU PPSK ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarir sebagai akuntan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper