Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Otorita IKN Punya Skema Anggaran Khusus, Dapat Diubah Jika Diperlukan

Rancangan Kerja dan Anggaran atau RKA Otoritas IKN bersifat khusus dan dapat diubah jika diperlukan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 24 Februari 2023  |  10:27 WIB
Otorita IKN Punya Skema Anggaran Khusus, Dapat Diubah Jika Diperlukan
Presiden Jokowi di lokasi Persemaian Mentawir, Kalimantan Timur, Rabu (22/6/2022) - Maria Y. Benyamin

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No.6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Beleid ini terbit pada 16 Februari 2023 lalu.

Salah satu isi ketentuan tersebut terkait kekhususan rencana kerja anggaran atau RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah melalui implementasi beleid itu menegaskan penyusunan RKA Otorita IKN bersifat mutatis mutandis.

Mutatis mutandis adalah istilah di bidang hukum. Ada banyak pengertian tentang azas ini. Namun dari semua definisi menyimpulkan bahwa azas mutatis mutandis berarti perubahan-perubahan diperlukan atau penting.

Dengan demikian, penyusunan RKA Otorita IKN berarti terbuka untuk dilakukan perubahan-perubahan jika diperlukan. 

"Kekhususan penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, diperlukan pengaturan yang mengkhususkan pengaturan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengaturan umum yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah ini," demikian dikutip dari beleid pada, Jumat (24/2/2023).

Adapun kekhususan seperti yang tercantum dalam Pasal 50 ayat 1 itu mencakup empat hal. Pertama, penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja. Kedua, penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara yang memperhatikan Rencana Induk lbu Kota Nusantara.

Ketiga, pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.

Keempat, mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tulis beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

peraturan pemerintah IKN
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top