Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengusulkan agar anggaran para penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan dijadikan satu sehingga penegakan hukum bisa efisien dan efektif di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun berpandangan jika anggaran seluruh penegak hukum disatukan, maka negara bisa hadir di setiap daerah, meskipun dari segi geografis sulit untuk ditembus.
"Kita harus membantu lembaga atau kementerian penegak hukum untuk meningkatkan pembiayaan kendaraan dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang berhubungan geografi," tuturnya di DPR, Selasa (21/2/2023).
Dia juga menyarankan penyatuan anggaran penegak hukum itu juga seharusnya diutamakan di daerah terluar seperti di Maluku Utara.
Pasalnya, menurut Adang, berkaca dari pengalaman pribadinya, penegakan hukum di daerah terluar sangat sulit dan berbiaya cukup mahal serta tidak efisien.
“Saya pernah dahulu ketika masih berdinas sebagai polisi di Ambon, saat melakukan proses penegakkan hukum saya menggunakan kapal yang di dalamnya ada Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut dan Hakim pengadilan," katanya.
Baca Juga
Seperti dikutip dari dataindonesia.id, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum cenderung stagnan, terlebih lagi terhadap Polri.
Dalam survei yang dirilis LSI pada Agustus 2022 lalu, Kepolisian RI (Polri) menjadi yang terendah di antara keempat lembaga penegak hukum di Indonesia. Hanya 70 persen responden yang percaya dengan Polri.
Sementara, responden yang kurang percaya dan tidak percaya sama sekali kepada Polri masing-masing mendapatkan 26% dan 3%. Sebanyak 2% responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab.
Sebaliknya, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Tercatat ada 7% responden sangat percaya dan 71% responden cukup percaya dengan Korps Adhyaksa.
Pengadilan berada di bawahnya dengan 77% responden yang mempercayainya. Rinciannya, ada 9% responden sangat percaya dan 68% cukup percaya kepada Pengadilan.
Lalu, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum sebesar 75%. Secara rinci, 8% responden menyatakan sangat percaya dan 67% responden cukup percaya dengan komisi antirasuah tersebut.