Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah.
Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak.
Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.
Baca Juga
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.
Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital.
Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja.
Berikut cara membuat KTP digital online:
Cara Membuat KTP Digital Online, Cuma Perlu 7 Langkah
Cara Membuat KTP Digital Online
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi seperti Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail, dan nomor handphone. Setelah selesai, klik tombol verifikasi data.
3. Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
4. Scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. KTP digital sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD.
Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, misalnya Kartu Keluarga, NPWP, dan sertifikat vaksin.