Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kalah dalam sengketa izin usaha pertambangan (IUP) PT Shenniu Mining Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang putusan Menteri Bahlil vs PT Shenniu berlangsung pada 7 Februari namun baru dipublikasikan pada tanggal 17 Februari 2023. PT Shenniu jika mengacu data BPS Sulawesi Tenggara merupakan perusahaan tambang nikel.
“Mengabulkan gugatan penggugat [PT Shenniu] untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (18/2/2023).
Majelis hakim tata usaha negara kemudian menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 20220603-01-85129 tanggal 3 Juni 2022 tentang Pencabutan IUP PT Shenniu Mining Indonesia No.540/322/2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kolaka Utara pada tanggal 08 September 2014.
Selain itu, hakim juga meminta Menteri Bahlil untuk untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 20220603-01-85129 tanggal 3 Juni 2022 tentang Pencabutan IUP atas nama PT Shenniu Mining Indonesia No.540/322 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kolaka Utara pada tanggal 08 September 2014.
“Menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp357.000,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, ini adalah kekalahan keempat Menteri Bahlil dalam sengketa perizinan tambang pada tahun ini. Pasalnya sebelumnya, Bahlil juga kalah melawan gugatan dari PT Dewi Rinjani, PT Gunung Berkat Utama dan PT Lumpo.
Sekadar informasi, sejak menjabat sebagai menteri investasi, Bahlil memang cukup genjar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan. Pencabutan IUP tersebut menurut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak kunjung menjalankan usaha usai memperoleh izin dari pemerintah.
Kendati demikian, kebijakan Menteri Bahlil ini bukannya tanpa risiko. Perlawanan dari para pengusaha tambang datang bertubi-tubi. Di PTUN Jakarta, setidaknya ada sebanyak 99 gugatan yang ditujukan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM sejak 2021 lalu.