Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan PT Bank Mega Tbk. (MEGA) terhadap konglomerat pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang tertuang dalam perkara No.101/Pdt.G/2022/PN Sda.
"Menolak gugatan penggugat [Bank Mega] untuk seluruhnya," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip hari ini, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Bank Mega untuk membayar biaya perkara perdata itu sebesar Rp3,94 juta.
Berdasarkan detail informasi penolakan gugatan, Bank Mega sebelumnya melayangkan gugatan terhadap 11 pihak tergugat. Mereka di antaranya terdiri dari pendiri dan pemilik Gudang Garam yakni Susilo Wonowidjojo.
Kemudian, 10 pihak lainnya yakni Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
Baca Juga
Sebelumnya, Bank Mega menyebut dalam petitumnya bahwa para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.
Alhasil, total kerugian emiten bank tersebut mencapai Rp212 miliar.
"Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp112.003.007.832,23, dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 secara tunai dan sekaligus," tulis Bank Mega dalam petitum tersebut, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Digugat OCBC NISP
Selain bank milik Chairul Tanjung itu, PT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur.
Selain kedua perusahaan tersebut pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo.
Petitum gugatan menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal putusan a quo dibacakan.
Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.
Selain ke PN Sidoarjo, OCBC NISP turut melaporkan Susilo di antaranya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. NISP juga melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama, terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia [PT HSI], yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya," dikutip dari keterangan resmi kuasa hukum OCBC NISP, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023.
Ramadhan mengatakan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan awal.
"Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi," katanya terpisah.