7 Poin Isi Perjanjian
Belakangan, isi perjanjian utang-piutang Anies ke Sandi tersebar ke publik. Dalam perjanjian itu, total utang Anies ke Sandi mencapai Rp92 miliar.
Surat perjanjian itu bertanggal 9 Maret 2017 dan ditandatangani oleh Anies. Total, ada tujuh poin perjanjian di dalamnya. Disebutkan bahwa Anies melakukan pinjaman uang sebanyak tiga kali.
Perwakilan Anies, Hensat, membenarkan soal perjanjian utang-piutang yang tersebar itu. Dia membenarkan Anies meminjam Rp92 miliar untuk biaya Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Ada perjanjian pertama, perjanjian kedua, perjanjian ketiga. Jadi Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp42 miliar. Jadi totalnya memang segitu [Rp92 miliar],” jelas Hensat kepada Bisnis, Sabtu (11/2/2023).
Dia pun menegaskan bahwa sesuai isi perjanjian, utang-piutang itu sudah selesai sebab Anies dan Sandi memenangkan Pilkada DKI 2017.
Sementara itu Sandi, saat dihubungi lewat stafnya, belum mau membenarkan atau memberi komentar terkait perjanjian utang-piutang antara dirinya dengan Anies yang tersebar itu.
Berikut tujuh poin perjanjian utang-piutang yang ditandatangani Anies itu:
1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan utang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp20 miliar (pengakuan utang I”) dan surat pernyataan pengakuan uutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp 30 miliar rupiah (“pengakuan utang II”)
2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp42 miliar dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (“dana pinjaman III”) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada kampanye putaran II Pilkada DKI 2017 (total biaya Rp60 miliar) di mana dana pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada tim kampanye.
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah dana pinjaman I, dana pinjaman II dan dana pinjaman III adalah sebesar Rp92 miliar.
4. Saya mengetahui bahwa dana pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali dana pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik dana pinjaman I, dana pinjaman II maupun dana pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi saya, namun diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (“pihak penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra yang mana saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian dana pinjaman II tersebut jika saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
7. Dalam hal saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman I, II dan III serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali dana pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan dana pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.
Erwin Aksa Heran
Erwin Aksa mengaku heran karena namanya dicatut ke dalam perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Menurutnya, tak ada pemberitahuan kepada dirinya soal pencatutan nama.
“Nama saya ditaruh di situ tidak sepengetahuan saya,” ungkap Erwin kepada Bisnis, Sabtu (11/2/2023).
Dia juga tak mau membenarkan isi perjanjian yang tersebar itu. Keponakan Jusuf Kalla itu mengaku tidak tahu ada perjanjian itu.
“Saya enggak pernah liat dan tidak tahu ada perjanjian ini,” ujar Erwin.