Bisnis.com, SOLO - Wisma Atlet Kemayoran diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta untuk diubah menjadi rusunawa. Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian pihak, salah satunya pengamat tata kota.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan bahwa sejatinya Wisma Atlet harus kembali ke tujuan awalnya.
Yakni menjadi tempat para atlet saat ada event olahraga, sehingga jangan dialihfungsikan menjadi rumah susun.
"Lebih baik kembali ke rencana semula dibangunnya gedung-gedung itu, namanya Wisma Atlet berarti tetap dan diutamakan untuk para atlet dan kegiatan-kegiatan olahraga internasional," kata Nirwono dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2023).
Terlebih dalam beberapa waktu ke depan, kata dia, cukup banyak agenda olahraga internasional yang akan diselenggarakan di Jakarta seperti Piala Dunia U20, Formula E dan lainnya termasuk rencana penyelenggaraan olimpiade.
Diubah jadi Rusunawa
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merubah Wisma Atlet menjadi Rusunawa.
Baca Juga
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, tidak ada salahnya Pemda DKI untuk memproses perubahan tersebut.
Sehingga nantinya bagian atas gedung dijadikan rusun, sedangkan bagian bawah dijadikan rumah sakit.
Disebut sarang kuntilanak
Usulan perubahan fungsi Wisma Atlet ini muncul saat tempat isolasi untuk pasien Covid-19 tersebut sudah mulai mangkrak.
"Daripada mangkrak, lama kosong, banyak kuntilanaknya, banyak kuntilanak, pak, serius, karena dekat rumah saya, saya tahu itu tempatnya kuntilanak," kata Ida.
Bantahan PUPR
Menanggapi usulan Ida, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan bahwa Wisma Atlet Kemayoran saat ini tidak dalam kondisi mangkrak.
Pihaknya mengonfirmasi bahwa Wisma Atlet akan dikembalikan ke fungsinya semula, yakni sebagai hunian.
"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan," kata Iwan dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).