Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat perintah penyitaan Satgas BLBI melalui Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta terhadap PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
Putusan tersebut disampaikan terkait gugatan dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT kepada PT Bogor Raya Development (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT terhadap PT Bogor Raya Estatindo (BRE).
Majelis Hakim mempertimbangkan bidang-bidang tanah dan bangunan atas nama BRD maupun BRE bukanlah harta kekayaan milik obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Melalui fakta tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi sebelum menetapkan surat perintah penyitaan.
Hal itu melanggar kewajiban atas norma yang diatur dalam Undang-undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang tertuang dalam Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2).
Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens menegaskan bahwa PTUN Jakarta dengan cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun.
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.
“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).
Kuasa Hukum BRD lainnya Leonard Arpan Aritonang menyatakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.
Menurut Leonard, kedua putusan tersebut menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI.
“Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dan pihak terafiliasi.
Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo, seluas 89,01 hektare di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan aset termasuk lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel. Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa manajemen dan kegiatan operasional hotel dan klub golf serta karyawan tidak berubah.
Adapun pihak Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyanggah keterkaitan dengan Bogor Raya Development.