Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menagih dua debitur BLBI terkait pelunasan kewajiban kepada negara senilai sekitar Rp100,6 miliar.
Dalam pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Satgas mencatat bahwa dua pihak yang dipanggil tersebut adalah PT Ogspiras Basya Pratama dan PT Yutica Loka Kencana.
Para pengurus PT Ogspiras Basya Pratama diminta melunasi hak tagih BLBI ata nama Bank Servitia (BBKU) senilai Rp26 miliar dan US$ 1 juta atau senilai Rp15,14 miliar, kurs Rp15.144 per dolar Amerika Serikat.
"Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dikutip, Senin (16/1/2023).
Sementara itu para pengurus PT Yutica Loka Kencana diminta melunasi hak tagih BLBI eks Bank Uppindo senilai Rp16,79 miliar dan US$2,82 juta atau senilai Rp42,8 miliar.
Satgas meminta para pengurus PT Osgipras maupun Yutica untuk menghadap ke Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng No.2-4, Jakarta Pusat.
PT Osgipras diminta datang pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.30 WIB. Sedangkan PT Yustica pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.