Bisnis.com, Jakarta - Kasus KSP Indosurya Cipta disebut-sebut sebagai kasus penipun terbesar di Indonesia. Pasalnya kasus ini merugikan sebanyak 23.000 nasabah dan nilai total mencapai Rp106 triliun.
Kasus yang menyeret nama Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya diproses sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020.
Nasabah mulai gerah karana menerima pemberitahuan dari KSP Indosurya bahwa uang depositonya tidak bisa dicairkan.
Dalih dari kaporasi yaitu tetap bisa dicairkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 4 tahun sesuai nominal asset under management (AUM).
Bahkan pihak koperasi sempat mengundang para nasabah untuk bertemu dengan para pihak koperasi, dan hasil dari pertemuan itu, para nasabah diberi opsi pembayaran yang diinginkan.
Ternyata kasus tak berhenti di situ, nasabah yang dirugikan mengadu ke DPR RI hingga Kementerian Koperasi dipanggil terkait kasus KSP Indosurya