Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kronologi Kasus KSP Indosurya yang Merugikan Nasabah Rp106 Triliun

Kasus yang menyeret nama Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya diproses sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020.
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  15:28 WIB
KSP Indosurya
KSP Indosurya

Bisnis.com, Jakarta - Kasus KSP Indosurya Cipta disebut-sebut sebagai kasus penipun terbesar  di Indonesia. Pasalnya kasus ini merugikan sebanyak 23.000 nasabah dan nilai total mencapai Rp106 triliun.

Kasus yang menyeret nama Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya diproses sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020.

Nasabah mulai gerah karana menerima  pemberitahuan dari KSP Indosurya bahwa uang depositonya tidak bisa dicairkan.

Dalih dari kaporasi yaitu tetap bisa dicairkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 4 tahun sesuai nominal asset under management (AUM).

Bahkan pihak koperasi sempat mengundang para nasabah untuk bertemu dengan para pihak koperasi, dan hasil dari pertemuan itu, para nasabah diberi opsi pembayaran yang diinginkan.

Ternyata kasus tak berhenti di situ, nasabah yang dirugikan mengadu ke  DPR RI hingga Kementerian Koperasi dipanggil terkait kasus KSP Indosurya

page-series 1 dari 3 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KSP Indosurya Cipta
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top