Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji 1444 H/2023 M sebesar Rp69,19 juta.
Ilustrasi ibadah haji/Istimewa
Ilustrasi ibadah haji/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98,89 juta.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2022 sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,49 juta (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69,19 juta (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29,7 juta (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar, antara lain biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33,98 juta, akomodasi Makkah Rp18,77 juta, akomodasi Madinah Rp5,6 juta, living cost Rp4,08 juta, visa Rp1,22 juta, dan paket layanan Masyair Rp5,54 juta.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut dia, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tutur Yaqut.

Setelah menyampaikan usulan, kata dia, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper