Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar setiap pemerintah daerah (pemda) turut mendukung kebebasan beribadah di Indonesia, sebab setiap pemeluk agama memiliki hak untuk beribadah dengan nyaman.
“Mumpung saya juga bertemu bupati dan wali kota, saya ingin membahas mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, hati-hati. Mereka ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah dan beragama,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam agenda Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, di Sentul International Convention Center (SICC), Selasa (17/1/2023).
Jokowi menyayangkan masih ada praktik-praktik pelarangan beribadah, khususnya bagi masyarakat beragama nonmuslim di sejumlah daerah. Padahal, dia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah diatur dalam konstitusi negara.
“Beragama dan beribadah itu dijamin konstitusi kita, dijamin UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dijamin konstitusi. Ini semua harus mengerti. Baik dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus mengerti ini. Jangan sampai namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegas Jokowi.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini mencontohkan kesepakatan yang dimaksud, seperri apabila ada forum dan kepala daerah yang sepakat tidak memperbolehkan untuk membangun tempat ibadah, maka sebenarnya hal tersebut sudah melanggar konstitusi negara.
“Ada rapat FKUB misalnya sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh. konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan Wali Kota atau ada instruksi bupati, hati-hati loh. Semua harus mengetahui masalah ini. Meskipun hanya 1, 2, dan 3 kota dan kabupaten [ada praktik ini] tetapi hati-hati mengenai hal ini, karena saya liat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih kalau mendengarnya,” pungkas Jokowi.
Baca Juga
Pernyataan Wapres
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya melarang orang untuk beribadah maupun membangun rumah ibadah bila sudah memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons adanya larangan merayakan Natal oleh sekelompok orang di Bogor, Jawa Barat, serta sikap Pemerintah Kabupaten Lebak yang meminta warga Kecamatan Maja untuk merayakan Natal di Rangkasbitung, Banten.
"Ya itu kan sudah ada aturannya, pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya, dan kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, tidak boleh ada larangan," katanya kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (27/12/2022).
Tidak hanya itu, Ma'ruf menyampaikan apabila ada rumah ibadah yang belum memenuhi syarat untuk didirikan, maka umat agama tersebut dapat beribadah ke tempat-tempat ibadah terdekat.
Adapun, mantan ketua Majelis Ulama Indonesia itu pun menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk agama-agama tertentu.
"Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama, juga harus seperti itu. Jadi itu aturan untuk semua agama, semua tempat ibadah," tandas Ma'ruf.