Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang MK soal Sistem Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasannya

Sidang MK tentang sistem pemilu yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Selasa (17/1/2023) ditunda. Ini alasannya.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 17 Januari 2023  |  12:36 WIB
Sidang MK soal Sistem Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasannya
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Selasa (17/1/2023), namun ditunda.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan sidang ditunda karena DPR meminta sidang dilakukan secara luring. Di sisi lain, MK belum bisa mengabulkan permohonan itu pada hari ini.

“Pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan permohonan DPR untuk sidang secara luring. Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini,” jelas Anwar saat membuka sidang seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, jika sidang dilakukan secara luring, maka MK harus melakukan persiapan terlebih dahulu seperti memastikan keamanan dan pemberitahuan ke pihak-pihak terkait.

Sedangkan, DPR mengajukan permohonan pada Senin (16/1/2023), dan MK baru menyetujui permohonan itu pada pagi hari ini. Oleh sebab itu, sidang ditunda dan kembali digelar pada pekan depan.

“Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU,” jelas Anwar.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyepakati akan menolak penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno MK.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, sedangkan hanya satu fraksi yang setuju yaitu Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Oleh sebab itu, DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno MK pekan depan. Mereka akan menyampaikan agar sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan pada Pemilu 2024.

“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemilu 2024 mahkamah konstitusi dpr
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top