Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK soal Sistem Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasannya

Sidang MK tentang sistem pemilu yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Selasa (17/1/2023) ditunda. Ini alasannya.
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Selasa (17/1/2023), namun ditunda.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan sidang ditunda karena DPR meminta sidang dilakukan secara luring. Di sisi lain, MK belum bisa mengabulkan permohonan itu pada hari ini.

“Pagi hari tadi MK di dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan permohonan DPR untuk sidang secara luring. Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini,” jelas Anwar saat membuka sidang seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, jika sidang dilakukan secara luring, maka MK harus melakukan persiapan terlebih dahulu seperti memastikan keamanan dan pemberitahuan ke pihak-pihak terkait.

Sedangkan, DPR mengajukan permohonan pada Senin (16/1/2023), dan MK baru menyetujui permohonan itu pada pagi hari ini. Oleh sebab itu, sidang ditunda dan kembali digelar pada pekan depan.

“Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU,” jelas Anwar.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyepakati akan menolak penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno MK.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, sedangkan hanya satu fraksi yang setuju yaitu Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Oleh sebab itu, DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno MK pekan depan. Mereka akan menyampaikan agar sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan pada Pemilu 2024.

“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper