Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Jaksa Banding Vonis Nihil Benny Tjokro: Hakim Keliru!

Kejagung mengungkap empat alasan bagi jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan nihil Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap empat alasan banding jaksa atas putusan tersebut. Pertama, putusan hakim sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).

Ketut menjelaskan bahwa Benny seharusnya yang telah memperoleh hukuman seumur hidup harus diputus dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Kedua, Ketut mengatakan bahwa Majelis Hakim keliru dengan apa mereka putuskan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab, Benny terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Ketiga, proses Hukum Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, dan amnesti.

“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ucap Ketut.

Keempat, Ketut menambahkan bahwa terdapat kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP dan bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.

Selain itu, penerapan Pasal 67 KUHP akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).

“Padahal Benny dijatuhi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan,” kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper