Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Alasan Hakim 'Selamatkan' Benny Tjokro dari Hukuman Mati

Hakim melihat empat alasan yang menjadi melatarbelakangi mereka untuk tidak memvonis Benny Tjokro dengan hukuman mati.
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro tidak dihukum mati.

Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sependapat dengan jaksa tentang hukuman tentang hukuman kepada Benny Tjokro. Mereka melihat setidaknya ada empat alasan yang memicu hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan memvonis nihil Benny Tjokro.

Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).

Kedua, Majelis Hakim melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi tertentu dalam perkara ini. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman.

Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” ucap Hakim.

Sekadar , Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper