Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro tidak dihukum mati.
Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sependapat dengan jaksa tentang hukuman tentang hukuman kepada Benny Tjokro. Mereka melihat setidaknya ada empat alasan yang memicu hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan memvonis nihil Benny Tjokro.
“Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Kedua, Majelis Hakim melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi tertentu dalam perkara ini. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman.
“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” ucap Hakim.
Sekadar , Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.