Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut motif penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS (11) yang diduga dilakukan oleh AD (17) dan MF (14) adalah obsesi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jutaan dolar.
Anggota KPAI Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.
"KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh," kata Dian seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (12/1/2023).
Di sisi lain, sambungnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta meningkatkan pengawasan serta menutup akses situs pencarian daring (online) yang tidak memiliki sistem sensor konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.
Terhadap orang tua, KPAI menekankan pentingnya keaktifan orang tua mengawasi aktivitas anak di dunia maya, serta membangun komunikasi yang lebih asertif dengan buah hati.
Sekadar informasi, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UY No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.
"KPAI menghimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.