Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati akan tetap menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (11/1/2023) malam.
Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja untuk membahas berbagai persoalan aktual kepemiluan.
Dalam rapat yang berlangsung setidaknya selama tujuh jam itu, salah satu kesimpulannya adalah komitmen KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.
Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konsitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugatan, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu digantikan dari terbukan menjadi tertutup.
Pada Selasa (17/1/2023) nanti, MK akan melaksanakan sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan pendapat pihak terkait seperti DPR, pemerintah, dan KPU terkait sistem pemilu.
Baca Juga
DPR telah menyepakati akan menolak penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 pada sidang pleno MK itu. Sebelumnya, Doli mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, sedangkan hanya satu fraksi yang setuju.
Delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju sistem proporsional tertutup.
Oleh sebab itu, DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno MK pekan depan. Mereka akan meminta agar sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan.
“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sistem proporsional tertutup sendiri berarti masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Mereka hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.