Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditunda pekan depan.
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022)./Antara
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir JBharada Richard Eliezer (Bharada E) ditunda pekan depan pada Rabu (18/1/2023).

Penundaan pembacaan tuntutan ini diawali tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) karena keterangan terdakwa Putri Candrawathi (PC) belum masuk kedalam draf.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa. Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar JPU di saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim langsung bertanya kepada pihak penasihat hukum Bharada E tentang hal tersebut.

Kemudian, pihak penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mengikuti apa yang diputuskan oleh JPU tentang persidangan ini.

Setelah mendengar jawaban tersebut, hakim memberikan waktu tunda selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan kepada Bharada E.

“Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” ucap hakim.

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper