Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditunda pekan depan.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 11 Januari 2023  |  10:32 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir JBharada Richard Eliezer (Bharada E) ditunda pekan depan pada Rabu (18/1/2023).

Penundaan pembacaan tuntutan ini diawali tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) karena keterangan terdakwa Putri Candrawathi (PC) belum masuk kedalam draf.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa. Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar JPU di saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim langsung bertanya kepada pihak penasihat hukum Bharada E tentang hal tersebut.

Kemudian, pihak penasihat hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mengikuti apa yang diputuskan oleh JPU tentang persidangan ini.

Setelah mendengar jawaban tersebut, hakim memberikan waktu tunda selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan kepada Bharada E.

“Majelis memberikan waktu satu minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” ucap hakim.

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bharada E Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top