Bisnis.com, SOLO - Cek cara pembuatan SKCK secara online dan offline berikut ini. Informasi ini akan berguna buat kamu yang mau daftar kerja atau CPNS.
CPNS 2023 akan segara dibuka, meski demikian masyarakat perlu bersabar untuk menantikan jadwal pasti kapan CPNS tahun ini dibuka.
Mengacu pada alasan tersebut, ada baiknya kamu mempersiapkan syarat-syarat penunjang sembari menunggu jadwal pembukaan CPNS.
Dari sekian banyak syarat yang harus dipenuhi, SKCK menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan oleh kamu yang ingin mendaftar CPNS.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku surat ini adalah enam bulan. Jika CPNS akan dibuka pada Q1 2023 ini, maka saat ini adalah waktu yang tepat untuk membuat SKCK.
Dari pantuan Bisnis.com, pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui online dan offline. Jika kamu belum tahu caranya, ikuti saja langkah-langkah yang telah direngkum Bisnis.com berikut ini.
Syarat membuat SKCK:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
6. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Cara membuat SKCK online dan offline ada di halaman berikutnya: