Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe.
Polda Papua lewat Kabid Humas Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan penangkapan Lukas Enembe oleh pihak KPK pada hari ini.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Igantius Benny kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe merupakan pria kelahiran 27 Juli 1967. Dia merupakan sarjana Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Di dunia kampus, Lukas pernah menjabat sebagai ketua mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara, pengurus Sema Fisip Unsrat Manado, Ketua IMIRJA Sulawesi Utara, dan terlibat dalam pergerakan kelompok Tani Pegunungan Tengah pada 1995-1996.
Kiprah politiknya dimulai sebagai abdi negara di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997. Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Dua tahun berselang, dia diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada 2007-2012.
Pada 2013, dia kemudian terpilih dan menjabat sebagai Gubernur Papua. Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai Gubernur Papua.
Kekayaan Lukas Enembe
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK di elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021 total harta kekayaan Lukas sebesar Rp33,78 miliar. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar yang tersebar di enam titik wilayah, yang semua ada di Kota Jayapura.
Untuk alat transportasi dan mesin, harta kekayaan Lukas sebesar Rp932.489.600 dengan rincian satu mobil Toyota Fortuner tahun 2007, satu mobil Honda Jazz tahun 2007, satu mobil Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010, dan satu mobil Toyota Camry tahun 2010.
Selain itu, Lukas punya surat berharga senilai Rp1,26 miliar. Dia juga memiliki harta kas atau setara kas senilai Rp17.98 miliar. Pada tahun 2021, Lukas tak tercatat memiliki utang. Artinya, total kekayaannya sebesar Rp33.784.396.870.