Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Daftar Umrah dan Haji Plus tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Solusinya

Kemenag mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehartan sebagai syarat batu untuk calon jemaah umrah dan haji plus.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 10 Januari 2023  |  06:32 WIB
Daftar Umrah dan Haji Plus tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Solusinya
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah. - Reuters/Suhaib Salem

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan baru terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus pada tahun ini.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022, mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aturan baru ini, yang dinilai membawa kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun meminta agar aturan ini lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat.

Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Dalam KMS Nomor 1456 Tahun 2022 ini dituliskan, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.

Menag Yaqut kemudian menugaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan untuk calon jemaah umroh dan haji ini.

Keputusan ini mulai diberlakukan secara resmi mengikuti beleid pada tanggal yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ibadah Haji haji khusus umrah jemaah haji BPJS Kesehatan kemenag
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top