Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangani 352.902 Kasus Pidana Umum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo

Selama tahun 2022 bidang tindak pidana umum Kejaksaan Agung telah menangani 352.902 perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani 352.902 perkara pidana umum selama tahun 2022. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana saat memberikan update kinerja Kejagung selama tahun 2022.

"Dengan rincian per tahapan, pra penuntutan 160.076 perkara, penuntutan 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara, eksekusi 68.482 perkara,” ujar Ketut.

Selain itu, terdapat 160.076 perkara telah masuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), 129.365 perkara masuk tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, dan 117.855 perkara masuk tahap II.

“Lalu, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi,” paparnya

Ketut juga memperinci beberapa kasus yang menyita perhatian publik, salah satunya kasus penyimpangan dana umat oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tesangka A, IK, NIA, dan HH.

Kemudian, kasus perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.

Lalu, kasus aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E.

“Kemudian, kasus menghalangi-halangi penyidikan atau obstriction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto,” ungkap Ketut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper