Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka suara soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa dugaan TTPU ini muncul usai memeriksa beberapa saksi terkait kasus BTS Kominfo.
“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada Sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” ujar Febrie kepada Bisnis, Senin (26/12/2022) malam.
Selain itu, Febrie menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Sedangkan, kasus TPPU masih menunggu hasil penelusuran aset.
“Itu tidak akan lama lagi, belum kita buka semua,” tuturnya.
Sebelummya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menganalisis dokumen-dokumen pendukung dalam kasus ini setelah melalukan penggeledahan.
Baca Juga
“Masih pendalaman. Kami masih sangat fokus meneliti dokumen,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Rabu (16/11/2022).
Kuntadi juga menyebutkan bahwa sampai saat pemeriksaan saksi masih dilakukan namun hingga saat ini baru sampai delapan orang dan pemanggilan akan dilakukan kembali bila petunjuk dari dokumen ditemukan.
“Sejauh ini saksinya masih delapan orang. Pasti ada pemanggilan tergantung hasil evaluasi, kita manggil lihat dari urgensinya,” paparnya.