Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) tahun 2011-2021.
Ketiga terdakwa itu adalah Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo. Mereka terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Albert adalah mantan petinggi Garuda dan Citilink. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama Pelita Air.
Dalam amat putusan yang dibacakan, ketiganya divonis selama 4 tahun penjara. Selain itu ketiganya juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Para terdakwa juga tetap akan ditahan dan barang bukti yang digunakan terhadap tiga terdakwa ini akan dikembalikan kepada penyidik.
Baca Juga
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” sebut amar putusan.
Kendati telah divonis bersalah, hukuman terhadap Albert Burhan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penunut umum dalam sidang beberapa waktu lalu menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Albert Burhan.