Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pencabutan operasional sebagai Manajer Invetasi, Prospera Asset Management.
Prospera adalah salah satu manajer investasi yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi Jiwasraya. Putusan pengadilan tingkat pertama memberikan hukuman tambahan pada yakni mencabut izin opersionalnya sebagai manajer investasi selama 5 bulan.
Namun demikian di tingkat banding, hukuman tambahan tersebut dianulir. “Mengubah putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 11 April 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan meniadakan pidana tambahan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip, Selasa 20/12/2022).
Baca Juga
Kendati demikian, majelis tinggi PT DKI tetap mempertahankan putusan lainnya. Prospera dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun tetap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp1,2 miliar.”
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu 1 bulan tersebut dapat diperpanjang selama 1 bulan hanya dengan alasan kuat.
Selain itu, Prospera juga tetap diminta membayar hukuman penganti senilai Rp11,5 miliar. Barang bukti yang telah diputus di pengadilan tingkat pertama juga disita oleh negara.